• Senin, 22 Desember 2025

Jika Hakim Tak Abai Fakta, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bisa Divonis Bebas

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 11:39 WIB
Politisi PDIP nilai sekjennya, Hasto Kristiyanto seharusnya divonis bebas (X @PDI_Perjuangan)
Politisi PDIP nilai sekjennya, Hasto Kristiyanto seharusnya divonis bebas (X @PDI_Perjuangan)


KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dinilai seharusnya divonis bebas.

Diketahui, Hasto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan, Jumat 25 Juli 2025 hari ini.

Politisi PDIP Guntur Romli mengatakan, vonis bebas bisa diputus jika majelis hakim mempertimbangkan fakta pengadilan.

Baca Juga: Ada Demo Dua Kubu di Sidang Vonis Hasto, Kapolres Jakpus Kerahkan 1.500 Lebih Personel Gabungan

Dikatakannya, Hasto dalam kondisi siap untuk menghadapi vonis.

"Sekjen PDI Pejuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat," kata Guntur, Jumat 25 Juli 2025.

Menurut penilaian Guntur, Hasto bisa divonis bebas bila majelis hakim mempertimbangkan fakta pengadilan.

Baca Juga: Amankan Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan ke Pengadilan

Apalagi, keterangan sejumlah saksi mengaku bahwa tidak ada yang memberatkan Hasto.

"Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan, keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas," ujarnya.

"Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen," imbuhnya.

Dalam perkara perintangan penyidikan, kata dia, keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah ada perintah dari Hasto Kristiyanto untuk merendam dan menenggelamkan telepon gengam.

Baca Juga: Nasib Hasto Kristiyanto Ditentukan Hari Ini, KPK: Kami Hormati Putusan Hakim

"Tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke air. Bahkan telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X