• Senin, 22 Desember 2025

Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Usai Divonis 3,5 Tahun: Minta Hukuman Diperlonggar

Photo Author
- Senin, 28 Juli 2025 | 19:55 WIB
Sepanjang sidang Hasto, Ganjar Pranowo dan Adian Napitupulu selalu mendampingi dan memberikan dukungan secara langsung. (X @jhonsitorus_19)
Sepanjang sidang Hasto, Ganjar Pranowo dan Adian Napitupulu selalu mendampingi dan memberikan dukungan secara langsung. (X @jhonsitorus_19)

KONTEKS.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan uji materi Pasal 21 UU Tipikor atau Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan tepat sehari sebelum dirinya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap Harun Masiku.

"Kami daftarkan itu hari Kamis malam sebelum ada putusan," ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail pada Senin, 28 Juli 2025.

Dalam permohonannya, Hasto menilai Pasal 21 tentang perintangan penyidikan tidak adil. “Itu enggak proporsional menurut hemat kami," kata Maqdir. Ia meminta MK merevisi batas minimal hukuman dari tiga tahun menjadi maksimal tiga tahun.

Baca Juga: Prajogo Pangestu Rebut Tahta Orang Terkaya Indonesia, Ini Daftar 10 Besar: Ada Si Pendatang Baru dan Yang Tergeser

Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan, Tapi Tetap Divonis karena Suap

Dalam sidang vonis pada Jumat, 25 Juli 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

Hakim Sunoto menyebut, “Penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai prosedur. Tidak ada kegagalan penyidikan yang nyata."

Namun, majelis tetap menjatuhkan hukuman karena Hasto dinilai terbukti melakukan suap sebesar Rp 400 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun sebagai anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Baca Juga: Hati-Hati! Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK: Uang Aman?

Dalil Gugatan Hasto: Frasa dalam Pasal 21 Harus Dimaknai Kumulatif

Dalam petitum yang diajukan ke MK, Hasto meminta frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dalam Pasal 21 Tipikor dimaknai secara kumulatif. Artinya, perintangan harus terbukti terjadi di semua tahap, bukan salah satu saja.

“Frasa tersebut seharusnya dimaknai kumulatif, agar tidak multitafsir dan memberikan kejelasan hukum,” tulis Maqdir dalam gugatan.

Gugatan Hasto Diuji di Tengah Polemik Politik dan Hukum

Langkah Hasto menggugat UU Tipikor terjadi di tengah sorotan tajam publik terhadap penanganan kasus Harun Masiku. Meski tak terbukti merintangi penyidikan, vonis suap tetap menguatkan persepsi publik tentang peran Hasto dalam skandal tersebut.

Baca Juga: Shinta Kamdani Curhat: PHK Naik Tapi Lapangan Kerja Baru Masih Seret, Solusi Masih Tanda Tanya

Kini, nasib gugatan Hasto berada di tangan MK. Apakah Mahkamah akan meloloskan permintaannya dan mengubah aturan yang selama ini menjadi andalan pemberantasan korupsi di Indonesia? Publik menunggu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X