• Senin, 22 Desember 2025

Bukti Ini yang Membuat Hakim Yakin Hasto Bersalah di Kasus Suap PAW Harun Masiku

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 18:06 WIB
Ada bukti yang membuat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor meyakini Hasto Kristiyanto bersalah di kasus suap PAW anggota DPR. (X.com PDIP)
Ada bukti yang membuat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor meyakini Hasto Kristiyanto bersalah di kasus suap PAW anggota DPR. (X.com PDIP)


KONTEKS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim Tipikor berpendapat pemilik gelar S3 dari Universitas Indonesia itu bersalah pada dakwaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.

Sedangkan pada dakwaan perintangan penyidikan, Hasto dinyatakan tak terbukti bersalah.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut Sejak Awal Kasusnya Sudah Bermotif Politik, Tegaskan Terus Melawan

Berdasarkan jalannya persidangan, ada kemungkinan bukti elektronik ini yang membuat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meyakini Hasto bersalah di kasus suap.

Majelis Hakim ternyata mengabaikan informasi yang disampaikan staf Hasto, Kusnadi, di persidangan. Dia bersaksi bahwa sumber dana suap senilai Rp400 juta berasal dari buronan KPK, Harun Masiku. 

Fakta itu diutarakan anggota Majelis Hakim Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang membuat Hasto masuk sel. 

Baca Juga: Stimulus Ekonomi Lanjutan, Pemerintah Fokus Subsidi Transportasi dan Properti

Hakim Sigit menungkapkan, dalam sidang kasus ini, jaksa mengajukan bukti pembicaraan Kusnadi yang melaporkan uang Rp400 juta. 

“Menimbang keterangan Kusnadi bertentangan dengan bukti komunikasi WhatsApp pada 16 Desember 2019 yang secara eksplisit menyebutkan, ‘Mas Hasto kasih Rp400 juta nih’, tepat setelah Kusnadi menyerahkan uang tersebut,” ungkap Hakim Sigit saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025. 

Uang tersebut diduga menjadi bagian dana suap yang Harun Masiku serahkan melalui perantara kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU periode 2017-2022, yakni Wahyu Setiawan. 

Baca Juga: Erick Thohir Bela Hokky Caraka dari Hujatan Netizen di Medsos, Minta Publik Lebih Bijak

Majelis hakim ikut membeberkan, bahwa bukti percakapan elektronik tersebut bertolak-belakang dengan kesaksian Kusnadi di persidangan. 

Tapi bukti percakapan elektronik yang terekam secara real time mempunyai kekuatan pembuktian yang lebih objektif ketimbang keterangan Kusnadi. Sebab keterangannya berpotensi bias karena dipengaruhi sikap loyalnya kepada atasan. 

“Menimbang oleh karena itu, berdasarkan independensi peradilan dan terjadinya alat bukti yang lebih lengkap, majelis mengesampingkan keterangan saksi Kusnadi. Karena telah didukung bukti lain yang sah dan bertentangan dengan alat bukti yang lebih kuat dan konsisten,” kata Majelis Hakim. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X