• Sabtu, 18 April 2026

Hasto Kristiyanto: Saya Jadi Korban Komunikasi Anak Buah

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Jumat, 25 Juli 2025 | 17:31 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut dirinya jadi korban komunikasi anak buah usai divonis 3,5 tahun penjara (Foto: PDIP)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut dirinya jadi korban komunikasi anak buah usai divonis 3,5 tahun penjara (Foto: PDIP)


KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut jadi korban dari komunikasi anak buahnya.

Dia divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana itu berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat 25 Juli 2025.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Thailand, Pelatih Gerald Vanenburg Tetap Percaya Hokky Caraka Jadi Punggawa Timnas Indonesia U-23

Hasto mengaku bersyukur tuduhan jaksa terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice tidak terbukti.

“Karena memang sejak awal seluruh kesadaran yang dimiliki oleh kader PDIP adalah setia pada hukum, tidak menghalang-halangi proses hukum,” ujarnya.

Dia menegaskan, putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020, bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku bukanlah fakta baru.

Baca Juga: Prabowo Sebut Kopi Bagus untuk Otak: Benarkah Bisa Bikin Lebih Pintar?

“Karena sangat jelas keterangan Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di dalam persidangan ini juga seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku,” sebutnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap.

Dia disebut memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Baca Juga: Auditor BPK Temukan Penyalahgunaan Keuangan Negara di BRI Unit Ambon Kota

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat 25 Juli 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X