• Sabtu, 18 April 2026

Hasto Kristiyanto: Saya Jadi Korban Komunikasi Anak Buah

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Jumat, 25 Juli 2025 | 17:31 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut dirinya jadi korban komunikasi anak buah usai divonis 3,5 tahun penjara (Foto: PDIP)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut dirinya jadi korban komunikasi anak buah usai divonis 3,5 tahun penjara (Foto: PDIP)

Selain itu, Hasto juga harus membayar Rp 250 juta. Jika tidak, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Kemudian, hakim juga memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga: Breaking News: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hakim juga meminta agar buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut hakim, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap dan dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X