Selain itu, Hasto juga harus membayar Rp 250 juta. Jika tidak, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Kemudian, hakim juga memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan.
Baca Juga: Breaking News: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hakim juga meminta agar buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.
Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut hakim, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap dan dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.***
Artikel Terkait
Jika Hakim Tak Abai Fakta, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bisa Divonis Bebas
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jelang Vonis: Saya dalam Proses Mencari Keadilan
Hasto Kristiyanto: Percayalah, Kebenaran Akan Menang
Hakim: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan KPK Terkait Harun Masiku, Hp yang Dituduhkan Direndam Masih Ada
Breaking News: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara