KONTEKS.CO.ID - Breaking News! Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sementara, Tom Lembong dapat 'jatah' abolisi.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
Dalam surat tersebut, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana. Saalah satu nama di dalammya yakni, Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Mantan Winger Barcelona Dirawat di RS Usai Diserang Anjing
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keputusan Prabowo tersebut.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, dalam konferensi pers di DPR, Kamis 31 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," imbuhnya.
Baca Juga: Tesla Siapkan Cybertruck Versi Lebih Kecil di Masa Depan
Dasco juga menyebut, Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dengan demikian, Eks Mendag itu dibebaskan dari seluruh tindak pidana.
Saat menyampaikan keputusan tersebut, Dasco didampingi, Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Komisi III DPR.***
Artikel Terkait
Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Usai Divonis 3,5 Tahun: Minta Hukuman Diperlonggar
Djarot Pastikan Kongres PDIP Ganti Sekjen Hasto Kristiyanto
Belum Tentukan Sikap Vonis 3,5 Tahun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasan KPK
KPK Lempar Sinyal Akan Banding Vonis Hasto Kristiyanto
KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Hasto Kristiyanto