• Senin, 22 Desember 2025

Respons Tim Pengacara Tom Lembong atas Abolisi yang Diberikan Presiden

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:38 WIB
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. (X.com @thomarchives)
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. (X.com @thomarchives)

KONTEKS.CO.ID - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yakni Ari Yusuf Amir, menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada kliennya, yang kemudian disetujui oleh DPR RI.

Meski demikian, Ari mengaku pihaknya masih mempelajari lebih lanjut implikasi hukum dari pemberian abolisi tersebut. Ia menyebut timnya akan melakukan rapat internal untuk membahas langkah selanjutnya.

"Kita perlu telaah dulu dampak hukum dari abolisi ini, jadi akan kita bahas secara menyeluruh," ujar Ari di Jakarta, Kamis kemarin.

Ia menilai langkah pemberian abolisi ini sebagai bagian dari upaya pembenahan dan perlu dihargai dalam konteks tersebut.

Baca Juga: Breaking News: Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Tom Lembong Dapat 'Jatah' Abolisi

Ari juga menyebut akan segera menyampaikan kabar ini kepada Tom Lembong secara langsung.

"Besok kita akan sampaikan langsung ke Pak Tom," ucapnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tom Lembong: Operasi Pasar Pengendalian Harga Gula Perintah Jokowi

Pemberian abolisi ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam impor gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X