KONTEKS.CO.ID - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yakni Ari Yusuf Amir, menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada kliennya, yang kemudian disetujui oleh DPR RI.
Meski demikian, Ari mengaku pihaknya masih mempelajari lebih lanjut implikasi hukum dari pemberian abolisi tersebut. Ia menyebut timnya akan melakukan rapat internal untuk membahas langkah selanjutnya.
"Kita perlu telaah dulu dampak hukum dari abolisi ini, jadi akan kita bahas secara menyeluruh," ujar Ari di Jakarta, Kamis kemarin.
Ia menilai langkah pemberian abolisi ini sebagai bagian dari upaya pembenahan dan perlu dihargai dalam konteks tersebut.
Baca Juga: Breaking News: Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Tom Lembong Dapat 'Jatah' Abolisi
Ari juga menyebut akan segera menyampaikan kabar ini kepada Tom Lembong secara langsung.
"Besok kita akan sampaikan langsung ke Pak Tom," ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tom Lembong: Operasi Pasar Pengendalian Harga Gula Perintah Jokowi
Pemberian abolisi ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam impor gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Artikel Terkait
PN Jakpus Terima Permohonan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Terhadap Tom Lembong
PDIP Tak Ingin Hasto Kristiyanto Bernasib Sama dengan Tom Lembong
Mahfud MD Sebut Vonis Tom Lembong Keliru: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding, Tak Ingin Namanya Dicatat sebagai Koruptor