KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal luas sebagai Tom Lembong, secara resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk pembelaan terhadap integritas pribadi Tom Lembong, yang menolak disebut sebagai koruptor.
"Tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor," tegas Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, kepada wartawan pada Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga: PN Jaksel Mulai Sidangkan Warga AS yang Diduga Jual Video Asusila
Zaid juga menegaskan bahwa upaya banding tersebut tidak bermaksud menyerang institusi atau pihak lain, melainkan murni sebagai langkah hukum untuk membersihkan nama baik kliennya.
"Tom Lembong tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi," ujarnya.
Sementara itu, pengacara lain dalam tim pembela, Ari Yusuf Amir, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang dinilainya tidak cukup kuat.
Ia menekankan bahwa kasus ini merupakan delik materiil, yang seharusnya mewajibkan adanya unsur niat jahat (mens rea) agar dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Hadiri Bimtek Legislator PDI Perjuangan di Bali
"Karena ini adalah delik materiil, harus ada unsur kesengajaan," ujar Ari.
"Maka mens rea wajib ada. Kalau tidak ada mens rea, tidak ada perkara ini," katanya lagi.
Dengan pengajuan banding ini, tim kuasa hukum berharap bahwa pengadilan tingkat lebih tinggidapat membatalkan putusan Tipikor Jakarta dan membebaskan Tom dari seluruh tuduhan, sekaligus menghapus stigma korupsi yang selama ini disematkan kepadanya.
Baca Juga: Viral Keluhan Warga Hendak Tarik Uang Rp28 Juta untuk Biaya Operasi Tapi Diduga Kena Dormant
Artikel Terkait
Soroti Vonis Tom Lembong, Ferry Irwandi Peringatkan Deddy saat Podcast, 'Om Ded Kok Masih Berani Jadi Pejabat?'
Tak Mau Kalah, Jaksa Penuntut Umum Ikutan Ajukan Banding Vonis Tom Lembong
PDIP Tak Ingin Hasto Kristiyanto Bernasib Sama dengan Tom Lembong
Mahfud MD Sebut Vonis Tom Lembong Keliru: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Saya Harus Bela, Karena Soal Hukum