• Senin, 22 Desember 2025

PN Jaksel Mulai Sidangkan Warga AS yang Diduga Jual Video Asusila

Photo Author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 21:35 WIB
Sejoli di Kebon Jeruk, Jakbar promosi judi online dan bikin video asusila (Ilustrasi Pixabay)
Sejoli di Kebon Jeruk, Jakbar promosi judi online dan bikin video asusila (Ilustrasi Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - PN Jaksel memulai sidang terhadap seorang pria asal Amerika Serikat yang didakwa menyalahgunakan visa turisnya dengan memproduksi dan menjual video asusila melalui internet.

Sidang yang digelar Rabu 30 Juli 2025 berlangsung secara tertutup. Menurut hukum acara pidana Indonesia, hakim berwenang membatasi akses publik terhadap sidang, jika perkara berkaitan dengan pornografi.

Terdakwa, Taylor Kirby Whitemore (39 tahun), ditangkap petugas Imigrasi pada 25 Maret lalu saat hendak terbang dari Bali ke Malaysia.

Menurut Yuldi Yusman, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, patroli siber menemukan unggahan promosi konten pornografi berbayar yang menampilkan Whitemore bersama perempuan lokal.

Baca Juga: Bambang Raya Jadi Tersangka Pelanggaran Asusila, Partai Hanura: Kami Bela Ketua DPD Jateng

“Yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Keimigrasian,” kata jaksa Andi Jefri Ardin usai sidang, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, Whitemore terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta (sekitar USD30.540).

Pengacara Whitemore, Erwin Siregar, menyatakan kliennya hanya melanggar ketentuan visa turis.

Dalam banyak kasus, pelanggaran seperti itu biasanya berujung pada deportasi, bukan proses pidana.

Baca Juga: Asusila dan Narkoba, Propam Polri Bekuk Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

“Ini pertama kalinya pelanggaran imigrasi dibawa ke pengadilan pidana,” ujar Erwin.

“Seharusnya ini cukup diselesaikan dengan sanksi administratif, yakni pemanggilan dan pemulangan ke negara asal.”

Erwin mengakui bahwa kliennya memang menyalahgunakan visa yang diberikan Pemerintah Indonesia.

Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki hukum ketat terkait produksi dan distribusi konten pornografi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X