• Sabtu, 18 April 2026

Bambang Raya Jadi Tersangka Pelanggaran Asusila, Partai Hanura: Kami Bela Ketua DPD Jateng

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Minggu, 8 Juni 2025 | 17:06 WIB
Bambang Raya ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran UU Pornografi oleh Polda Jateng. (Instagram @mansion.karaoke)
Bambang Raya ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran UU Pornografi oleh Polda Jateng. (Instagram @mansion.karaoke)

 

KONTEKS.CO.ID - Tim Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek tempat hiburan Karoke Mansion di Semarang, yang diduga milik Bambang Raya pada akhir Februari 2025.

Bambang Raya, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah itu merasa keberatan karena merasa tak tahu-menahu soal striptis.

Bantuan Hukum untuk Bambang Raya

Karena itu, DPP Partai Hanura akan memberikan bantuan hukum untuk Bambang Raya yang ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pornografi oleh Polda Jateng.

Baca Juga: Harta Raffi Ahmad Rp1 T, Utusan Khusus Presiden Ini Kurban 22 Sapi dan 90 Domba

Hanura pun memastikan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Tim hukum DPP Partai Hanura segera dipersiapkan untuk membela Pak Bambang,” kata Wakil Ketua Umum Hanura Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar pada Minggu, 8 Juni 2025.

Adil berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumtion of innocence.

"Kami menghormati proses hukum atas Pak Bambang, dan kami akan mencermati proses yang saat ini sedang berlangsung," katanya.

Baca Juga: Eminem Tuntut Instagram dan Facebook Rp1,7 Triliun Usai Berseteru dengan Meta: Pelanggaran Bertahun-tahun

Kasus yang menjerat Bambang berawal saat Tim Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek tempat hiburan Mansion Executive karaoke di Kota Semarang, yang diduga milik Bambang pada akhir Februari 2025 lalu.

Bambang mengatakan, semua kegiatan operasional di gedung miliknya itu merupakan tanggung jawab pihak kedua.

"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke, sebagai pihak ke-1," katanya.

"Sesuai surat perjanjian, operasional menjadi tanggung jawab pihak ke-2."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X