• Senin, 22 Desember 2025

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Saya Harus Bela, Karena Soal Hukum

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 13:10 WIB
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD bela Eks Mendag Tom Lembong dalam kasus importasi gula  (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD bela Eks Mendag Tom Lembong dalam kasus importasi gula (Instagram.com/@mohmahfudmd)


KONTEKS.CO.ID - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan mendukung Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi importasi gula.

Mahfud menilai, vonis terhadap Tom Lembong keliru dan dapat mengancam rasa keadilan masyarakat jika dibiarkan.

“Saya selama hidup rasanya tidak pernah membela atau menyalahkan hakim ketika menghukum koruptor,” kata Mahfud dalam perbincangan di kanal YouTube Prof Rhenald Kasali mengutip Jumat, 25 Juli 2025.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Vonis Tom Lembong Keliru: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah  

“Baru kali ini saya katakan ini saya harus bela, karena soal hukum,” imbuhnya.

Menurut Mahfud, pembelaannya berdasarkan pada keprihatinannya terhadap sistem peradilan.

Dia lagi-lagi menilai, sistem tersebut tidak memberikan keadilan dalam kasus ini.

Baca Juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Secara Online, Mudah dan Cepat

“Rasa keadilan kita terancam kalau pengadilan bekerja seperti ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai, putusan majelis hakim terhadap Tom Lembong keliru.

Menurutnya, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka awalnya sah. Namun vonis pengadilan terkait kasus importasi gula itu justru tidak tepat.

"Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujar Mahfud mengutip Jumat, 25 Juli 2025.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin Turun Jadi 23,85 Juta, BPS: Survei Dimajukan Demi Akurasi Data

Vonis tersebut, kata dia, belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X