Atas vonis tersebut, terdakwa Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ia meminta pengadilan tingkat kedua ini membatalkan hukuman tersebut.
Atas vonis tersebut, terdakwa Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ia meminta pengadilan tingkat kedua ini membatalkan hukuman tersebut.
Artikel Terkait
Breaking News: Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Tom Lembong Dapat 'Jatah' Abolisi
Beda Amnesti dan Abolisi dalam Hukum Pidana
Sikap KPK setelah Presiden Beri Amnesti buat Hasto Kristiyanto
Novel Baswedan: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Preseden Buruk