• Sabtu, 18 April 2026

Hasto Kristiyanto Resmi Bebas, Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:32 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kuningan, Jakarta, pada Jumat malam (1/8/2025).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kuningan, Jakarta, pada Jumat malam (1/8/2025).

 



KONTEKS.CO.ID
- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,
Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kuningan, Jakarta, pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Pembebasan Hasto dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan amnestiterhadap dirinya, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Pantauan di lokasi, sejumlah pejabat KPK terlihat hadir menjelang pembebasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terlihat memasuki Rutan sekitar pukul 20.00 WIB, diikuti oleh kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, serta jaksa KPK, Moch Takdir Suhan.

Baca Juga: Kejagung Cecar Mantan Dirkeu Pertamina soal Korupsi Minyak Mentah

Tepat pukul 21.23 WIB, Hasto kemudian keluar dari Rutan KPK dengan mengenakan kemeja hitam dan kaos merah.

Ia tampak tenang dan tersenyum, melambaikan tangan ke arah awak media.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut,” ujar Hasto dalam pernyataannya di depan Rutan.

Keppres Amnesti Diserahkan Kemenkumham

Keputusan pembebasan Hasto merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) yang diserahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada KPK pada hari yang sama. Amnesti diberikan setelah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum atas Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80

Dalam rapat paripurna pada Kamis, 31 Juli 2025, DPR menyetujui permohonan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo, yang mencakup 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan keputusan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Langkah Rekonsiliasi Politik?

Pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dinilai sebagai bagian dari langkah rekonsiliasi nasional dan penguatan persatuan bangsa oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Resmi Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Ucapkan Terima Kasih ke Ahmad Muzani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X