• Senin, 22 Desember 2025

Keppres Amnesti dan Abolisi Berlaku Mulai Hari Ini, Hasto dan Tom Lembong Langsung Bebas Malam Ini

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 21:59 WIB
Berdasarkan Keppres Amnesti dan Abolisi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bebas dari penjara malam ini. (Foto: Instagram.com / @tomlembong - @genbanteng)
Berdasarkan Keppres Amnesti dan Abolisi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bebas dari penjara malam ini. (Foto: Instagram.com / @tomlembong - @genbanteng)


KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong malam ini bebas dari penjara.
 
Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 1 Agustus 2025.

Menkum mengatakan, Keppres amnesti dan abolisi berlaku mulai hari ini, termasuk untuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. 

Baca Juga: Kejagung Cecar Mantan Dirkeu Pertamina soal Korupsi Minyak Mentah

Supratman mengatakan, keduanya bisa langsung bebas malam ini. "Sebab Keppresnya berlaku hari ini, 1 Agustus, seharusnya ya (langsung menghirup udara bebas malam ini)," tegasnya kepada wartawan.

Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Keppres-nya dan berlaku mulai hari ini. Sedangkan pelaksanaan pembebasan para narapidana diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Keppresnya berlaku 1 Agustus. Nah yang berikutnya, pelaksanaannya (bebas napi) silakan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu," tambahnya.

Baca Juga: Perbandingan Spek Ponsel Premium, Mampukah iPhone 17 Pro Max Saingi Huawei Pura 80 Ultra?

Menkum menambahkan, Keppres sudah dilayangkan kepada tiap-tiap lembaga hukum terkait sejak Jumat sore. Di antaranya kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Supratman menambahkan, Presiden tidak ikut campur dalam proses hukum. Salah satunya, terkait pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.

"Pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Sekali lagi saya mungkin menggarisbawahi, khusus yang terkait Pak Tom Lembong kemudian Pak Hasto, sekali lagi ini bukan soal... Presiden (Prabowo) sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum," klaimnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa 9 Orang soal Korupsi Kredit Sritex

Hanya dia mengatakan, Prabowo mempunyai pertimbangan menyatukan kekuatan politik. Presiden ingin membangun Indonesia, khususnya menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia.

"Tetapi presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama membangun Republik ini. Terlebih sebentar lagi kita semua akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka," tambahnya.

Dikatakannya, persatuan adalah hal penting guna membangun Indonesia Emas di 2045 mendatang. 

Baca Juga: Serba Rp80 di Peringatan HUT RI 17 Agustus Mendatang, dari Tarif Transportasi Hingga Diskon Belanja

"Kita punya cita-cita meraih Indonesia Emas 2045 dengan tantangan global yang luar biasa geopolitik dan sebagainya. Jadi dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan," ujarnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X