KONTEKS.CO.ID - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberi abolisi ke eks Mendag Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sementara Hasto, divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Telkom Percepat Eksekusi Transformasi, Cetak Pendapatan Konsolidasi Rp73 Triliun
Kekinian, usulan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto itu telah resmi diserahkan kepada DPR dan mendapat persetujuan melalui rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada Kamis, 31 Juli 2025.
"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini, salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," ungkap Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Sebagai informasi, abolisi adalah bentuk penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.
Baca Juga: Parah! Berhubungan Seks di Pesawat, Pasutri Amerika Langsung Diciduk Polisi
Dengan abolisi, proses hukum dihentikan dan status terdakwa dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi.
Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan yang diberikan Presiden terhadap sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, khususnya yang bersifat politik.
Amnesti dapat diberikan baik sebelum maupun setelah adanya putusan pengadilan dan berlaku secara umum atau kolektif.
Berkaitan dengan hal tersebut, Supratman mengakui dirinya menjadi pihak yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Tidak hanya itu, dia menyebutkan terdapat ribuan narapidana lain yang juga mendapat amnesti dalam kebijakan ini.
Artikel Terkait
Breaking News: Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Tom Lembong Dapat 'Jatah' Abolisi
Respons Tim Pengacara Tom Lembong atas Abolisi yang Diberikan Presiden
Beda Amnesti dan Abolisi dalam Hukum Pidana
Novel Baswedan: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Preseden Buruk
Abolisi Tom Lembong, Novel: Mestinya Pengadilan Memvonis Bebas