• Senin, 22 Desember 2025

KPK Belum Terima Surat Resmi Prabowo Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 17:21 WIB
Hasto Kristiyanto terima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (Foto: X/PDIP)
Hasto Kristiyanto terima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (Foto: X/PDIP)


KONTEKS.CO.ID
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian
amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto, yang sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.

“Hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Erika Carlina Melahirkan Anak Pertama: Hamil di Luar Nikah yang Bikin Heboh Warganet, Lahirnya Meleset dari HPL

Budi menegaskan bahwa lembaganya tetap konsisten menjalankan tugas dan fungsinya dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.

“Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu, berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini KPK belum menerima surat resmi dari Presiden terkait keputusan amnesti tersebut.

“Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik,” imbuhnya.

Baca Juga: Sah, Megawati Soekarnoputri Kembali Jabat Ketua Umum PDIP Periode 2025-2030

Termasuk dalam 1.116 Terpidana

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan amnesti untuk 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Dalam putusan pengadilan, Hasto memang tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Namun, ia tetap dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun dalam perkara suap terkait PAW anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum tertangkap.

Keputusan amnesti ini menuai beragam respons di publik dan kalangan pegiat antikorupsi. Sebagian menilai langkah tersebut dapat mencederai upaya pemberantasan korupsi, sementara yang lain melihatnya sebagai keputusan politik yang sah di mata hukum.

Baca Juga: Harga Anjlok Gila! Wuling Air EV dan Binguo Diskon hingga Rp180 Juta di GIIAS 2025!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X