KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons amnesti yang diterima Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto menjadi terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan dan divonis penjara 3,5 tahun.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, keputusan Presiden Prabowo subianto itu tidak akan membuat pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi hiatus.
Baca Juga: Istana Umumkan 18 Agustus 2025 'Hari yang Diliburkan', Libur Nasional atau Cuti Bersama?
KPK, kata Budi, akan tetap semangat dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi.
"Namun, teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat,” tegas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.
Komisi antirasuah, kata dia, terus melakukan tugas pemberantasan korupsi mulai dari penindakan, pencegahan, pendidikan, dan koordinasi serta supervisi.
Baca Juga: Harga Anjlok Gila! Wuling Air EV dan Binguo Diskon hingga Rp180 Juta di GIIAS 2025!
Saat ini pun KPK masih menangani sejumlah perkara besar.
"Tentu berkat dukungan publik, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” ujar dia.
Budi mengatakan, KPK masih menunggu surat amnesti Presiden untuk membebaskan Hasto dari rumah tahanan.
"Tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.
Baca Juga: Ngeri! Lagi Asyik Nonton Pameran Akuarium, Bocah 6 Tahun Digigit Gurita Beracun
Dia pun lantas menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat Hasto tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020, di mana seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dilakukan dengan baik.
Artikel Terkait
Hasto Dapat Amnesti, Connie: Keputusan Negarawan yang Cerminkan Semangat Rekonsiliasi
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Hasto Kristiyanto ke Luar dari Rutan KPK Usai Dapat Amnesti
Tak Langsung Bebas Usai Dapat Amnesti, KPK Ungkap Tujuan Hasto Keluar dari Rutan
Amnesti Hasto Kristiyanto, Perkaranya Dinilai Murni Tindak Pidana
PDIP Gelar Kongres VI di Nusa Dua Bali Usai Hasto Kritiyanto Terima Amnesti dan Bebas