• Senin, 22 Desember 2025

KPK Soal Amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Singgung Soal Hiatus Korupsi dan Perkara Besar

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:59 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo singgung amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo singgung amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: KPK)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons amnesti yang diterima Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Hasto menjadi terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan dan divonis penjara 3,5 tahun.

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, keputusan Presiden Prabowo subianto itu tidak akan membuat pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi hiatus.

Baca Juga: Istana Umumkan 18 Agustus 2025 'Hari yang Diliburkan', Libur Nasional atau Cuti Bersama?

KPK, kata Budi, akan tetap semangat dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi.

"Namun, teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat,” tegas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.

Komisi antirasuah, kata dia, terus melakukan tugas pemberantasan korupsi mulai dari penindakan, pencegahan, pendidikan, dan koordinasi serta supervisi.

Baca Juga: Harga Anjlok Gila! Wuling Air EV dan Binguo Diskon hingga Rp180 Juta di GIIAS 2025!

Saat ini pun KPK masih menangani sejumlah perkara besar.

"Tentu berkat dukungan publik, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” ujar dia.

Budi mengatakan, KPK masih menunggu surat amnesti Presiden untuk membebaskan Hasto dari rumah tahanan.

"Tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga: Ngeri! Lagi Asyik Nonton Pameran Akuarium, Bocah 6 Tahun Digigit Gurita Beracun

Dia pun lantas menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat Hasto tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020, di mana seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dilakukan dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X