• Minggu, 21 Desember 2025

Hasto Dapat Amnesti, Connie: Keputusan Negarawan yang Cerminkan Semangat Rekonsiliasi

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 10:34 WIB
Hasto Kristiyanto terima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (Foto: X/PDIP)
Hasto Kristiyanto terima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (Foto: X/PDIP)

KONTEKS.CO.ID - Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberi amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto.

Pemberian amnesti berdasarkan surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025 itu menurutnya mencerminkan semangat rekonsiliasi, keadilan, dan persatuan bangsa di atas kepentingan politik sesaat,

"Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas keputusan negarawan dalam memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Langkah ini mencerminkan semangat rekonsiliasi, keadilan, dan persatuan bangsa di atas kepentingan politik sesaat," ungkap Connie dalam akun Instagram-nya, @connierahakundinibakrie.

Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan terpidana lainnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Terungkap Alasan Sebenarnya di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

"Salute dan bangga kami untuk Ibu Bangsa, Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri—atas strategi, keteguhan, kesabaran revolusioner, cinta dan kerja keras yang tak tergoyahkan untuk demokrasi dan tegaknya keadilan menuju negara paripurna: Indonesia," pungkasnya.

Hasto sendiri dalam kasusnya divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sekadar informasi, amnesti ialah pengampunan yang diberikan Presiden terhadap sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, khususnya yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan baik sebelum maupun setelah adanya putusan pengadilan dan berlaku secara umum atau kolektif.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto turut angkat bicara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Analisis Mahfud MD soal Pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Sinyal Pemulihan Marwah Hukum

Menurut dia, pemberian amnesti merupakan kewenangan yang sah dimiliki oleh presiden sesuai konstitusi.

“Pemberian amnesti adalah hak presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis kemarin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X