• Minggu, 21 Desember 2025

Istana Umumkan 18 Agustus 2025 'Hari yang Diliburkan', Libur Nasional atau Cuti Bersama?

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:42 WIB
Istana umumkan 18 Agustus 2025 'hari yang diliburkan'. Cuti bersama atau libur nasional  (Pixabay/tigerlily713)
Istana umumkan 18 Agustus 2025 'hari yang diliburkan'. Cuti bersama atau libur nasional (Pixabay/tigerlily713)

KONTEKS.CO.ID - Istana menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 jadi 'hari yang diliburkan' untuk memperingati HUT RI ke-80, pada 17 Agustus 2025.

Wamensesneg Juri Ardiantoro menjelaskan, kebijakan ini untuk keleluasaan masyarakat menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan perayaan.

"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Harga Anjlok Gila! Wuling Air EV dan Binguo Diskon hingga Rp180 Juta di GIIAS 2025!

Momentum libur tambahan ini diharapkan dapat diisi dengan kegiatan yang meningkatkan semangat kebangsaan sekaligus optimisme masyarakat pasca perayaan kemerdekaan.

"Hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," tegasnya.

Namun, Juri tidak secara tegas menyebutkan status hari libur 18 Agustus 2025 itu akan masuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama.

Baca Juga: Ngeri! Lagi Asyik Nonton Pameran Akuarium, Bocah 6 Tahun Digigit Gurita Beracun

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain kebijakan hari libur, sebelumnya pemerintah juga menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan peringatan HUT ke-80 RI.

Surat edaran itu ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Baca Juga: Ekonom Didik Racbini Sebut PPAT Tak Berwenang Blokir Rekening Bank

Dalam surat tersebut, Prasetyo meminta agar seluruh kantor kementerian, pemerintah daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri memasang bendera Merah Putih serta dekorasi kemerdekaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X