• Senin, 22 Desember 2025

Istana Umumkan 18 Agustus 2025 'Hari yang Diliburkan', Libur Nasional atau Cuti Bersama?

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:42 WIB
Istana umumkan 18 Agustus 2025 'hari yang diliburkan'. Cuti bersama atau libur nasional  (Pixabay/tigerlily713)
Istana umumkan 18 Agustus 2025 'hari yang diliburkan'. Cuti bersama atau libur nasional (Pixabay/tigerlily713)

Surat edaran tertanggal 28 Juli 2025 itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non struktural, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

Prasetyo menegaskan, pentingnya partisipasi aktif seluruh institusi pemerintah dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI dengan memasang dekorasi dan bendera Merah Putih di kantor masing-masing selama periode 1–31 Agustus 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X