Surat edaran tertanggal 28 Juli 2025 itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non struktural, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.
Prasetyo menegaskan, pentingnya partisipasi aktif seluruh institusi pemerintah dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI dengan memasang dekorasi dan bendera Merah Putih di kantor masing-masing selama periode 1–31 Agustus 2025.***
Artikel Terkait
Pertamina Tambah 184 Ribu Tabung LPG 3 Kg untuk Antisipasi Libur Panjang
Rezeki Nomplok! Jaringan Jalan Tol Waskita Diskon 20 Persen Sepanjang Libur Sekolah, Termasuk Becakayu
Kebun Binatang Ragunan Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung saat Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Libur Panjang Tahun Baru Islam, Cara Masuk ke Studio Imersif Canggih di TIM
Resmi, Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional