KONTEKS.CO.ID – Ekonom senior Didik J Rachbini mengatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tidak berwenang memblokir rekening nasabah bank.
“PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank,” kata Didik di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Didik menilai kebijakan memblokir rekening bank tidak aktif selama 3 bulan menyalahi kewenangan. PPATK. “Ini sebenarnya menyalahi tugas dan fungsi PPATK sendiri,” katanya.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memang mengatur tugas dan fungsi PPATK secara umum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang seperti tugas lain dari OJK, BI dan internal bank.
Baca Juga: PPATK: Blokir Rekening Dormant demi Melindungi Hak Nasabah
“Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri memblokir secara masif akun-akun atau rekening bank yang dianggap terindikasi tersebut.
Tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan, yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim.
Ia menegaskan bahwa hanya aparat hukumlah yang berwenang untuk menentukan apakah satu rekening nasabah bank bisa diblokir atau tidak.
Baca Juga: Jangan Panik! PPATK Pastikan Rekening Haji dan Umroh Tetap Aman
Didik menyampaikan, kebijakan PPATK tersebut sangat buruk dan semau gue tanpa memperhatikan dasar hukum serta tugas dan fungsi lembaga.
“Adalah kebijakan buruk PPATK yang semau gue memblokir rekening tidak aktif selama 3 bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaan untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya,” kata dia.
Lebih lanjut Didik menyampaikan, pola buruk dan serampangan seperti itu tetap saja dipelihara dan dilakukan oleh pejabat publik sejak beberapa tahun terakhir.
Pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), kata Didik, itu biasa dilakukan dan sukses membuat undang-undang semau gue.
Artikel Terkait
PPATK Luruskan Isu Rekening Diblokir: Negara Hadir untuk Melindungi, Bukan Merampas
PPATK: Blokir Rekening Dormant demi Melindungi Hak Nasabah
Cara Buka Blokir Dormant di Rekening BRI, Mandiri, BNI, BSI, dan BTN
Jangan Panik! PPATK Pastikan Rekening Haji dan Umroh Tetap Aman
Resmi! Bank Danamon Aktifkan Lagi Rekening Nasabah yang Sempat Diblokir PPATK