“Ini terjadi karena DPR dikendalikan secara mutlak oleh kekuasaan yang kuat ditambah pilar buzer-buzer-nya,” ujad dia.
Didik mencontohkan, UU IKN yang tidak ada proses sama sekali kecuali titah presiden. Lembaga-lembaga yang merupakan pilar demokrasi diberangus secara “demokratris” oleh presiden, misalnya KPK pindah menjadi lembaga pemerintah.
“Bahkan menyulap Gibran pun bisa terjadi karena bertentangan dengan UU, maka UU-nya diberangus lewat MK,” katanya.
Artikel Terkait
PPATK Luruskan Isu Rekening Diblokir: Negara Hadir untuk Melindungi, Bukan Merampas
PPATK: Blokir Rekening Dormant demi Melindungi Hak Nasabah
Cara Buka Blokir Dormant di Rekening BRI, Mandiri, BNI, BSI, dan BTN
Jangan Panik! PPATK Pastikan Rekening Haji dan Umroh Tetap Aman
Resmi! Bank Danamon Aktifkan Lagi Rekening Nasabah yang Sempat Diblokir PPATK