KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tahanan (rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK usai dapat amnesti dari Presiden Prabowo, Jumat 1 Agustus 2025.
Berdasarkan pantauan, Hasto keluar dari rutan sekitar pukul 09.04 WIB dan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Di punggungnya, Hasto menenteng tas ransel. Dia mengenakan kaca mata hitam.
Baca Juga: Terungkap Alasan Sebenarnya di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Bahkan, Hasto masih diborgol oleh petugas. Hal itu terlihat saat dia mengepalkan tangan ketika sejumlah kerabat menyambutnya keluar dari rutan tersebut.
Petugas kemudian membawa Hasto menggunakan mobil tahanan.
Namun, belum ada informasi ke mana Hasto pergi. Pihak KPK belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Baca Juga: Telkom Percepat Eksekusi Transformasi, Cetak Pendapatan Konsolidasi Rp73 Triliun
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
Dalam surat tersebut, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana. Saalah satu nama di dalammya yakni, Hasto Kristiyanto.***
Artikel Terkait
Breaking News: Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Tom Lembong Dapat 'Jatah' Abolisi
Sikap KPK setelah Presiden Beri Amnesti buat Hasto Kristiyanto
Novel Baswedan: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Preseden Buruk
Analisis Mahfud MD soal Pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Sinyal Pemulihan Marwah Hukum
Terungkap Alasan Sebenarnya di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto