KONTEKS.CO.ID – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengatakan, tindak pidana yang dituduhkan kepada Hasto Kristiyanto murni kejahatan.
”Dalam kasus Hasto, perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan,” kata Novel pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Bahkan, lanjut dia, tindak pidana tersebut melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian atau buron, yakni Harun Masiku.
“Alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan ini dilakukan, tetapi ini justru terhadap Hasto diberikan amnesti,” ujarnya.
Novel menyampaikan, jika melihat ke belakang perjalanan perkara yang membelit Hasto, itu tidak berjalan sekian lama karena ada peran Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri.
“Tidak berjalan karena peran ketua KPK yang sekarang menjadi tersangka yaitu Firli Bahuri,” tandasnya.
Sesuai dengan sikap Komnas HAM dan Ombudsman RI, lanjut Novel, Firli Bahuri diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni menyingkirkan sejumlah pegawai KPK.
“Dengan menggunakan mekanisme TWK, yang kemudian mereka 57 orang [pegawai] diberhentikan dari KPK dengan hormat,” ujarnya.
Artikel Terkait
Analisis Mahfud MD soal Pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Sinyal Pemulihan Marwah Hukum
Terungkap Alasan Sebenarnya di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Hasto Dapat Amnesti, Connie: Keputusan Negarawan yang Cerminkan Semangat Rekonsiliasi
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Hasto Kristiyanto ke Luar dari Rutan KPK Usai Dapat Amnesti
Tak Langsung Bebas Usai Dapat Amnesti, KPK Ungkap Tujuan Hasto Keluar dari Rutan