Pihaknya, kata Budi, sudah bersurat kepada Kejagung ihwal permintaan izin pemeriksaan saksi kepada Iqbal.
Berdasarkan Pedoman No.7/2020 tanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebutkan, pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus atas izin Jaksa Agung.
Baca Juga: PN Jakpus: Vonis Tom Lembong Murni Fakta Hukum, Tak Ada Intervensi dan Tekanan
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembangunan jalan di Sumut.
Yakni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
Lalu, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Piliang dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang.***
Artikel Terkait
Rekam Jejak Jurist Tan, Kini Statusnya Buronan, Kejagung: Red Notice!
Kemlu Singapura Tegaskan Riza Chalid Tak Ada di Negaranya, Kejagung: Cari ke Negara Lain
Kejagung Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Hormati Putusan Majelis Hakim
Jurist Tan Dipanggil Kejagung Tak Hadir Lagi, Bakal Diekstradisi?
Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan Eks Anak Buah Nadiem Makarim