KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara, Muhammad Iqbal.
"Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa 22 Juli 2025.
"Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui nggak?” imbuh Anang.
Baca Juga: NATO Ancam Rebut Kaliningrad, Rusia Siap Balas dengan Senjata Nuklir
KPK, kata Anang, juga harus mengirimkan surat kepada Jaksa Agung terkait pemanggilan Muhammad Iqbal tersebut.
"Harus dong, semua ada etika, ada aturannya,” ujar Anang.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan memanggil Kepala Kejari Mandailing Natal Muhammad Iqbal pada Jumat, 18 Juli 2025.
Baca Juga: Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara Minta Pulang, Ini Penjelasan Kemlu
Pemanggilan tersebut terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Diketahui, kasus ini menyeret Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan.
Namun, Iqbal tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak jaksa untuk memanggil Iqbal lagi.
Baca Juga: Sewakan 32 Hektare Lahan untuk Proyek Tol, Kementerian PUPR Bayar Rp160 Miliar ke Keraton Yogjakarta
"Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan dan berlangsung baik," kata Budi, pada Senin, 21 Juli 2025.
Artikel Terkait
Rekam Jejak Jurist Tan, Kini Statusnya Buronan, Kejagung: Red Notice!
Kemlu Singapura Tegaskan Riza Chalid Tak Ada di Negaranya, Kejagung: Cari ke Negara Lain
Kejagung Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Hormati Putusan Majelis Hakim
Jurist Tan Dipanggil Kejagung Tak Hadir Lagi, Bakal Diekstradisi?
Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan Eks Anak Buah Nadiem Makarim