• Sabtu, 18 April 2026

BP Haji Sebut Pemotongan Kuota Haji 50 Persen Sebab Tata Kelola Buruk

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Kamis, 12 Juni 2025 | 14:49 WIB
Cegah Heat Stroke saat Armuzna: Tips Sehat bagi Jemaah Haji (Pixabay/glady)
Cegah Heat Stroke saat Armuzna: Tips Sehat bagi Jemaah Haji (Pixabay/glady)

Bahkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dijadwalkan akan melakukan kunjungan resmi ke Indonesia pada Juli mendatang untuk membahas secara teknis persiapan dan evaluasi penyelenggaraan haji tahun depan.

“Langkah ini menjadi antisipasi bersama agar kekacauan seperti tahun ini tidak terulang,” pungkas Dahnil.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, menyatakan pihaknya akan melayangkan protes jika wacana tersebut benar-benar direalisasikan.

“Saya nggak tahu apakah dikurangi itu demi kualitas pelayanan, kayak gitu, tapi tentu kita akan protes,” ujar Maman di kompleks parlemen, Rabu, 11 Juni 2025.

Baca Juga: Momen Haru Lagu Kebangsaan Palestina Menggema di Unhan RI: Simbol Diplomasi dan Solidaritas Indonesia

Saat ini, kuota haji Indonesia tahun 2025 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah, terdiri atas kuota haji reguler dan khusus.

Wacana pengurangan ini dinilai sangat merugikan Indonesia, mengingat jumlah calon jemaah yang terus meningkat setiap tahunnya.

Maman menambahkan bahwa pemotongan kuota akan memperpanjang masa tunggu haji yang saat ini saja sudah bisa mencapai puluhan tahun di beberapa provinsi.

“Kita ngomong berbusa-busa di hadapan dua kementerian, haji dan pariwisata, kita bilang jangan. Indonesia itu harus ditambah (kuotanya),” katanya.

Baca Juga: Cara Daftar Antrian Sembako KJP Plus Juni 2025 dan Jadwal Pencairannya

Lebih lanjut, Maman juga menyinggung soal opsi penambahan jemaah mandiri yang dinilai tidak adil jika hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Oke kalau ditambah, mandirinya diperbanyak supaya untungnya masuk ke mereka semua. Tapi kalau mandirinya ditambah, itu yang menjadi persoalan bagi kita. Ada orang-orang kita yang tidak rela,” ujarnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X