KONTEKS.CO.ID - Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk terhadap 1.800 barang bawaan milik jemaah haji Indonesia tahun 1446 Hijriah.
Nilai total pembebasan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan hingga saat ini terdapat 1.800 notifikasi barang yang telah memperoleh pembebasan fiskal.
Kalau ditotal nilai sekitar USD149.144 atau setara Rp2,42 miliar.
“Ini bentuk fasilitas untuk jemaah haji reguler. Tidak ada pembatasan untuk oleh-oleh seperti kurma, sajadah, atau barang lain bernilai tinggi, sepanjang masih wajar dan sesuai ketentuan,” ujar Anggito di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 11 Juni 2025.
Ia menegaskan, barang-barang bawaan yang dibawa langsung maupun dikirim melalui pengiriman terpisah tetap mendapat perlakuan bebas dari pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 96/2023.
Baca Juga: Gelombang Pertama Kepulangan Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Baca Juga: Dikepalai Gus Irfan Yusuf, BP Haji Ambil Alih Penyelenggaraan Haji Mulai 2026
Itu terkait aturan kepabeanan dan perpajakan barang kiriman, serta PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang revisi atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017.
“Fasilitas ini secara resmi berlaku sejak 6 Juni 2025 dan diberikan sebagai bentuk penghargaan serta layanan optimal bagi jemaah haji reguler yang baru pulang dari Tanah Suci,” tambah Anggito.
Sementara, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa ketentuan pembebasan ini tidak berlaku bagi jemaah haji khusus (ONH Plus).
Untuk kategori tersebut, ditetapkan batas maksimal barang bawaan senilai USD2.500 serta dua kali pengiriman masing-masing maksimal USD1.500.***
Artikel Terkait
Muhadjir Effendy: Penggunaan Bandara Taif Bisa Pangkas Biaya dan Masa Tinggal Jemaah Haji
Wacana Pengurangan Kuota Haji 2026 Hingga 50 Persen, Indonesia Negosiasi dengan Arab Saudi