• Senin, 22 Desember 2025

Ada Jemaah Haji Indonesia Tak Kebagian Katering, Ini Kata Menteri Agama

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 10:53 WIB
Menteri Agama soal ada jemaah haji Indonesia yang tak kebagian katering (Instagram/kemenag_ri)
Menteri Agama soal ada jemaah haji Indonesia yang tak kebagian katering (Instagram/kemenag_ri)

KONTEKS.CO.ID - Puncak ibadah haji tahun 2025 sudah selesai. Kini para jemaah mulai pulang ke Tanah Air.

Secara umum semua proses berjalan lancar. Namun, masih ada kendala dihadapi Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan haji untuk jemaah Indonesia.

Selain ramai permasalahan bus jemputan jemaah dari Muzdalifah ke Mina, juga ada permasalahan mengenai katering makanan.

Baca Juga: Rupiah Naik Tipis Lawan Dolar AS, Sinyal Damai Dagang dan Potensi Pemangkasan Suku Bunga Jadi Angin Segar

Diketahui bahwa pada 14-15 Zulhijjah 1446 H atau 10-11 Juni 2025, distribusi makanan untuk sejumlah jemaah terganggu.

Hal tersebut menyebabkan jemaah tidak mendapatkan bagian makanannya.

Katering untuk jemaah haji Indonesia ini disiapkan oleh dapur penyedia makanan yang dikoordinasi oleh BPKH Limited.

Baca Juga: Film How to Train Your Dragon Tayang Versi Live Action: Petualangan Baru Hiccup dan Toothless Dimulai!

“Kemarin ada keterlambatan distribusi makanan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Makkah, dikutip dalam laman resminya, Kamis, 12 Juni 2025.

Kata Nasaruddin, jemaah yang tidak mendapat makanan akan mendapatkan kompensasi berupa uang dari pemerintah.

“Kita sudah antisipasi dengan cara jemaah yang tidak dapat makanan dikasih kompensasi uang,” terangnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Terpantau Naik! Benarkah Ini Waktu yang Tepat untuk Investasi?

Jemaah haji mendapat layanan katering selama berada di Makkah dengan total mendapat 84 kali makan.

Selain itu, jemaah haji Indonesia juga mendapat 15 kali makan dalam fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X