KONTEKS.CO.ID - Kasus hukum yang menyeret nama mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menggemparkan publik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya menerima gratifikasi dan suap senilai lebih dari Rp21 miliar. Salah satunya terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kematian Dini Sera Afrianti.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025, JPU mengungkap Rudi menerima uang senilai SGD43.000 dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, sebagai bentuk "penghargaan" agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai permintaan.
Baca Juga: Aktivis 98 Dukung Aksi Ojol 20 Mei, Lawan Eksploitasi Modern Berkedok Kemitraan
"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar SGD43.000 dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur," ungkap jaksa dalam sidang.
Uang tersebut diberikan untuk memengaruhi penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald.
Tiga nama hakim yang disebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga telah disesuaikan atas permintaan Lisa Rachmat.
Baca Juga: Siti Fadilah Nilai Vaksin TBC dari Gates Foundation Tak Dibutuhkan Indonesia
Dalam dakwaan, bahkan terungkap adanya percakapan yang menunjukkan pengaruh Rudi terhadap Erintuah.
Saat bertemu, Rudi menepuk pundak Erintuah dan berkata, "Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa. Jangan lupakan saya ya?" Kalimat terakhir itu bahkan diucapkan sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Jadwal SPMB Jatim 2025 Resmi Dibuka: Simak Tahapan, Jalur, dan Syarat Lengkap Pendaftaran!
Tak hanya soal suap dalam kasus Ronald Tannur, jaksa juga membeberkan fakta mengejutkan lainnya.
Rudi didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang yang nilainya setara Rp21,9 miliar.
Temuan ini berasal dari penggeledahan rumah Rudi, di mana penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk Rp1.721.569.000, dolar Amerika senilai USD383.000, dan dolar Singapura senilai SGD1.099.581.
Artikel Terkait
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Penanganan Korupsi CPO
Selain Suap CPO Rp60 M, Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Pernah Lepas Terdakwa Kasus KM 50 Penembak Laskar FPI
Kejagung Ungkap Peran Ketua PN Jaksel di Kasus Korupsi CPO
Hari Ini, Jaksa Bakal Bacakan Dakwaan Rudi Suparmono Mantan Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tanur