• Minggu, 21 Desember 2025

Hari Ini, Jaksa Bakal Bacakan Dakwaan Rudi Suparmono Mantan Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tanur

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 08:30 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. (x @andreasharsono)
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. (x @andreasharsono)

KONTEKS.CO.ID - Hari ini pada Senin, 19 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung akan membacakan surat dakwaan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Bulu Tangkis Malaysia Masters 2025 di TVRI Plus Hasil Drawing Wakil Indonesia

"Kami telah menetapkan hari sidang untuk terdakwa Rudi Suparmono, Senin, 19 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Harli saat dihubungi pada Senin, 19 Mei 2025.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkapkan peran Rudi Suparmono terkait dengan putusan bebas Ronald Tannur.

Saat Rudi Suparmono masih menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi menentukan komposisi majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas terkait perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.

Baca Juga: Grup Inses di Facebook Bikin Resah, DPR Desak Polisi Tangkap Admin Plus Seluruh Anggota

Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar pun menambahkan penetapan tersangka terhadap Rudi dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

Ada temuan bukti dari penggeledahan rumah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Kendal Sari, Surabaya, yang mengarah pada peran Rudi Suparmono.

"Ditemukan amplop putih yang tulisannya mengatakan, 'diambil 43 ribu dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milik hakim'. Uang tersebut diduga keras untuk diberikan kepada tersangka RS untuk memilih majelis hakim," kata Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta pada Selasa, 14 Januari lalu.

Baca Juga: IHSG dan Rupiah Sama-Sama Melonjak: BI Umumkan Suku Bunga, M2 hingga Neraca Pembayaran Indonesia Kuartal I-2025

Tim penyidik lantas langsung bergerak ke Palembang, Sumatera Selatan untuk menangkap Rudi. Dia dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X