KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan mengusulkan pemberhentian dua hakim yang memutus bebas dalam perkara pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur.
Usulan pemecatan ini akan disampaikan langsung kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, sesuai prosedur administratif.
Juru bicara (jubir) MA, Yanto, mengatakan usulannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini akan disampaikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah putusan berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat ke Presiden," kata Yanto kepada wartawan, Selasa, 13 Mei 2025.
Dua hakim yang memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dwi Anita Maulina, yang sempat menuai kontroversi dan protes publik dinilai tidak mencerminkan keadilan.
Ditambahkan juru bicara MA, Suharto, proses akan segera dilakukan dan diajukan kepada Presiden Prabowo. Sebelumnya Putusan etik telah dijatuhkan oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawas.
Baca Juga: TNI Jaga Kejati dan Kejari, Uchok Sky Khadafi: Kejagung Tidak Percaya Lagi dengan Kepolisian
“Kami akan segera memproses dan menyampaikan usulan pemberhentian tidak hormat kepada Presiden,” ujar juru bicara MA, Suharto.
MA menegaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan etik dan pelanggaran berat dalam proses pengambilan putusan.
Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA menemukan indikasi bahwa putusan bebas tidak berdasarkan pertimbangan hukum yang adil dan objektif.
Ronald Tannur sebelumnya didakwa atas tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian kekasihnya. Namun, dalam persidangan di tingkat pertama, ia divonis bebas, dan memicu kecaman dari masyarakat dan aktivis hukum.
Artikel Terkait
DPR Sebut KPK Buktikan Ada Jual Beli Putusan di Mahkamah Agung
KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Suap di Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Pakistan Perintahkan Pembebasan Imran Khan
Mahkamah Agung Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
Terima Suap, Wakil Ketua Mahkamah Agung China Divonis 15 Tahun dan Denda Rp12,6 Miliar