• Sabtu, 18 April 2026

Mahkamah Agung Pakistan Perintahkan Pembebasan Imran Khan

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Kamis, 11 Mei 2023 | 23:52 WIB
Mahkamah Agung Pakistan memerintahkan pembebasan Imran Khan. Foto: Tangkapan Layar YouTube
Mahkamah Agung Pakistan memerintahkan pembebasan Imran Khan. Foto: Tangkapan Layar YouTube

KONTEKS.CO.ID - Imran Khan bebas. Mahkamah Agung Pakistan memerintahkan pembebasan mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan karena penangkapan dramatis tersebut dilakukan secara ilegal.

Pengadilan memerintahkan Imran Khan dibebaskan segera. Pengacaranya berpendapat, penahanannya dari gedung Pengadilan Tinggi Islamabad pada hari Selasa adalah pelanggaran hukum.

Sedikitnya 10 orang tewas dan 2.000 lainnya ditangkap saat protes keras melanda negara itu sejak Khan ditahan. Penangkapan itu juga meningkatkan ketegangan antara Khan dan militer.

Pemimpin oposisi, yang digulingkan dalam mosi tidak percaya pada April tahun lalu itu, dibawa ke pengadilan atas perintah hakim tinggi Pakistan.

Saat Khan tiba di pengadilan, awak media berlari melalui koridor untuk mengabadikan penampilan publik pertamanya sejak dia ditangkap.

Dikelilingi oleh aparat keamanan, Khan tidak mengatakan apa-apa saat dia berjalan ke ruang sidang berpanel kayu yang dipenuhi pejabat dari partainya dan wartawan.

BBC melaporkan, Khan berdiri dikelilingi oleh pengacaranya di depan tiga hakim Mahkamah Agung ketika mereka mengatakan kepadanya, bahwa cara dia ditangkap adalah tidak sah.

Rekaman penangkapannya menunjukkan pasukan paramiliter menangkap Khan, yang terluka dalam serangan senjata tahun lalu, dan menyeretnya dari dalam gedung pengadilan. Sebelum membawanya pergi dengan kendaraan lapis baja.

"Penangkapan Anda tidak sah sehingga seluruh proses harus mundur," kata Ketua Mahkamah Agung, Umar Ata Bandial, kepada Khan, Kamis,

Dengan demikian, Imran Khan sekarang akan berada di bawah perlindungan Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, Imran Khan ditangkap oleh pasukan Ranger Pakistan. Dia dituduh melakukan sejumlah dugaan kasus korupsi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

Paus Leo XIV Merespons Serangan Terbaru Trump

Kamis, 16 April 2026 | 09:25 WIB
X