KONTEKS.CO.ID - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi akan melaporkan pemilik Sugar Group Gunawan Yusuf, Purwanti Lee atau Ny Lee, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencana melaporkan tiga nama berdasarkan fakta dalam persidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Mei 2025 kemarin, Zarof merupakan saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur.
Dalam sidang, Zarof Ricar mengakui pernah menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group melalui salah salah seorang pemiliknya bernama Ny Lee.
Sebelumnya sudah terkonfirmasi bahwa barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kg emas yang disita di rumah Zarof Ricar merupakan tindak pidana suap.
Baca Juga: Kasmojo, Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Digugat Terkait Ijazah
Koalisi Sipil menilai ada meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap dengan Sugar Group selaku pemberi. Sugar Group ingin memenangkan perkara perdatanya melawan Marubeni di tingkat kasasi dan PK.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, menyampaikan, suap itu diduga dilakukan agar Sugar Group dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation.
"Dalam konteks ini sekaligus membuktikan ada perintah Jampidsus Febrie Adriansyah kepada JPU agar melekatkan pasal gratifikasi dan bukan suap. Ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan atau merintangi penyidikan yang sudah kami laporkanke Jamwas Kejagung pada tanggal 28 April 2025," ujar Ronald melalui siaran pers, Sabtu 10 Mei 2025.
Ronald memastikan dengan adanya suap tersebut, telah terjadi kejahatan yang serius. Sebab ada motif dan mens rea ingin mengamankan pemberi suap termasuk Sugar Group.
Baca Juga: Menguak Hubungan Sedarah di Medan yang Lahirkan Bayi Prematur, Mayatnya Dikirim Lewat Ojol
Poin kedua, tutur Ronald, adalah demi melindungi hakim agung pemutus perkara, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan sebagai tujuan akhir pemberian uang suap.
Kaitannya dengan perkara Sugar Group, tercatat nama-nama hakim agung yang memeriksa perkara kasasi dan PK. Mulai dari Sunarto, Soltoni Mohdally, dan Syamsul Maarif.
Hal ini sekaligus diduga untuk kepentingan menyandera Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto yang menjadi hakim agung pemutus yang memenangkan Sugar Group dalam perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan PK.
Baca Juga: Badan Gizi Nasional Masih Usut Sumber Kejadian Keracunan 171 Siswa di Bogor
Artikel Terkait
Di kasus Suap Ronald Tannur, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Sebut Jampidsus Febrie Diansyah Beri Celah Vonis Bebas Zarof Ricar
Foto-Foto Penggeledahan Rumah Makelar Zarof Ricar: Uang Nyaris Rp1 T hingga Emas Batangan 51 Kg
Akhirnya Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka TPPU
Profil Zarof Ricar, Tersangka Suap dan Pencucian Uang Rp 915 Miliar Kasus Ronald Tannur
KAMAKSI Desak Kejagung RI Periksa dan Tangkap Ronny Bara Atas Dugaan TPPU Kasus Zarof Ricar