Gegara uang suap ini pula diduga telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif yang memutus Perkara SGC-MC No. 1362 PK/PDT/2024 rela melanggar Pasal 17 UU Nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena pernah mengadili perkara yang berkaitan sebelumnya.
Seharusnya Hakim Agung Syamsul Maarif mundur sebagai pemeriksa perkara No. 1362 PK/PDT/2024. Alih-alih mundur, Syamsul tetap memutus perkara hanya dalam tempo 29 hari. Padahal tebal berkas perkara membutuhkan waktu minimal 4 bulan untuk membacanya.
Siapa Gunawan Yusuf
Gunawan Yusuf pemegang saham SGC pernah tercatat orang terkaya ke-44 di Indonesia versi Majalah Globe Asia. Ia lahir di Jakarta pada 6 Juni 1954.
Gunawan pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan TPPU di Bareskrim Polri pada 20 April 2004. Pelapornya adalah Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar USD126 juta tahun 1999.
Penangannnya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hingga tahun 2018 lalu berujung SP3.
Baca Juga: Media Terancam Mati Pelan-Pelan Kalau UU Penyiaran Tidak Direvisi
Polisi tak melanjutkan penyidikan kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan praperadilan dengan nomor No. 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012.
Gunawan Yusuf selaku pemilik PT Makindo Tbk pernah pula tersangkut dalam kasus pajak senilai Rp494 miliar.***
Artikel Terkait
Di kasus Suap Ronald Tannur, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Sebut Jampidsus Febrie Diansyah Beri Celah Vonis Bebas Zarof Ricar
Foto-Foto Penggeledahan Rumah Makelar Zarof Ricar: Uang Nyaris Rp1 T hingga Emas Batangan 51 Kg
Akhirnya Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka TPPU
Profil Zarof Ricar, Tersangka Suap dan Pencucian Uang Rp 915 Miliar Kasus Ronald Tannur
KAMAKSI Desak Kejagung RI Periksa dan Tangkap Ronny Bara Atas Dugaan TPPU Kasus Zarof Ricar