Penyanderaan itu diduga dimaksudkan Sunarto dapat dikendalikan untuk kepentingan mengamankan tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial agar tetap divonis bersalah.
"Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan," ujar Ronald.
Ronald menilai tidak dilekatnya pasal suap terkait barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kg emas merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Suap Menjadi Jurus Ngemplang Utang
Baca Juga: Ekonomi Lesu di Awal 2025, Pemerintah Berkelit Bukan Hanya Akibat Efisiensi Anggaran
Kasusnya ini bermula ketika Gunawan Yusuf melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang PT Sugar Group Company (SGC). Lelang SGC yang merupakan aset milik Salim Group diselenggarakan oleh BPPN dengan kondisi apa adanya (as is) senilai Rp1,161 triliun.
Ketika akan dilelang, semua peserta lelang - termasuk GPA - telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya.
SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation (MC), yang secara hukum menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf selaku pemegang saham baru SGC.
Akan tetapi Gunawan Yusuf menolak membayar utang dengan dalih utang SGC kepada Marubeni Rp7 triliun itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.
Baca Juga: Baru Terpilih, Paus Leo XIV Sudah Digoyang Isu Tak Sedap
Guna mensiasati agar dapat ngemplang utang Rp7 triliun, dibangun dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya menyatakan utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC. Dalil ini tertuang dalam surat gugatan Gunawan Yusuf melalui PN Kota Bumi dan PN Gunung Sugih. Lampung. Gugatan teregister dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan Nomor 04/Pdt.G/2006/PN.KB.
Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf justru kalah telak sebagaimana putusan kasasi Nomor 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan Nomor 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa utang itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran.
Terlebih, pinjaman kredit luar negeri itu sudah dilaporkan ke Bank Indonesia dan terlihat dalam Laporan Keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai dengan tahun 2001.
Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya berdasarkan bukti surat tertanggal 21 Februari 2003. Dia menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian utang (haircut).
Artikel Terkait
Di kasus Suap Ronald Tannur, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Sebut Jampidsus Febrie Diansyah Beri Celah Vonis Bebas Zarof Ricar
Foto-Foto Penggeledahan Rumah Makelar Zarof Ricar: Uang Nyaris Rp1 T hingga Emas Batangan 51 Kg
Akhirnya Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka TPPU
Profil Zarof Ricar, Tersangka Suap dan Pencucian Uang Rp 915 Miliar Kasus Ronald Tannur
KAMAKSI Desak Kejagung RI Periksa dan Tangkap Ronny Bara Atas Dugaan TPPU Kasus Zarof Ricar