Ketidakbenaran tuduhan rekayasa kembali diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai USD19 juta.
Baca Juga: Pencinta Kopi Merapat, Jakarta Tuan Rumah 'World of Coffee' dan 'World Brewers Cup 2025'
Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang kini bernilai Rp7 triliun.
Namun Gunawan Yusuf tak menyerah. Kendati tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas dua putusan kasasi MA, ia memilih mendaftarkan empat gugatan baru sekaligus.
Menurut Ronald, Gunawan memanfaatkan azas ius curia novit sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal itu menegaskan pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.
Baca Juga: Adik Ipar Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim, Bisa Bungkam Narasi Ijazah Palsu?
Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan dua putusan kasasi MA. SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris sebagaimana perkara SGC melawan MC.
Sidang kasasi gugatan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soltoni Mohdally.
Lalu terdapat upaya PK terkait SGC melawan MC. Dalam sidang PK I, putusan perkara No 1363 PK/Pdt/2018 dan putusan PK I No 1364 PK/Pdt/2024, ketua majelis hakimnya adalah Suharto.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Respons Penyidik KPK Jadi Saksi: Pertama Kali dalam Sejarah
Dalam putusan empat perkara PK, yaitu PK I No. 144 PK/Pdt/2018 tanggal 27 April 2018, PK I No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, PK I No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, dan PK II No. 697 PK/Pdt/2018 tanggal 8 Oktober 2018, ketua majelis hakim adalah Sunarto yang kini menjadi Ketua MA. Sunarto dikenal dekat dengan Zarof Ricar.
"Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan Sunarto yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep," beber Ronald.
Ia menambahkan, total nilai uang suap Sugar Group minimal sebesar Rp200 miliar, sebagaimana bukti catatan tertulis yang ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.
Baca Juga: Resmi Dicabut! Pinjol Legal Ini Kena Sanksi OJK, Ini Daftar 96 Fintech Aman Per Mei 2025
Selain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp200 milyar”.
Artikel Terkait
Di kasus Suap Ronald Tannur, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Sebut Jampidsus Febrie Diansyah Beri Celah Vonis Bebas Zarof Ricar
Foto-Foto Penggeledahan Rumah Makelar Zarof Ricar: Uang Nyaris Rp1 T hingga Emas Batangan 51 Kg
Akhirnya Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka TPPU
Profil Zarof Ricar, Tersangka Suap dan Pencucian Uang Rp 915 Miliar Kasus Ronald Tannur
KAMAKSI Desak Kejagung RI Periksa dan Tangkap Ronny Bara Atas Dugaan TPPU Kasus Zarof Ricar