KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, mengingatkan tanpa revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, industri media akan mati pelan-pelan.
Amelia menjelaskan UU Penyiaran dahulunya sangat cocok dengan kondisi penyiaran pada masanya.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman, media digital telah mendominasi dan menghadirkan konten tanpa batas.
Fenomena itu terjadi melalui platform yang tidak terikat pada aturan perizinan serta frekuensi publik seperti media konvensional.
"Media sosial personal tidak memiliki batasan yang sama seperti media penyiaran, yang harus patuh pada regulasi dan etika jurnalistik. Ini menciptakan ketimpangan persaingan," ujar Amelia di Jakarta, baru-baru ini.
Ia menambahkan jika peraturan tidak disesuaikan dengan kondisi terkini, media penyiaran nasional dapat kehilangan eksistensinya secara perlahan.
Hal ini berpotensi melemahkan salah satu pilar penting demokrasi, yaitu akses masyarakat terhadap informasi yang kredibel dan bertanggung jawab.
Amelia menekankan pembahasan revisi UU Penyiaran bukan hanya soal aspek teknis, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga hak publik atas informasi yang berimbang.
Menurutnya, tantangan besar saat ini adalah ketimpangan regulasi antara media penyiaran dan konten digital personal.
Media konvensional tunduk pada KPI, perizinan, dan kode etik jurnalistik.
Sedangkan kreator konten digital bebas memproduksi dan menyebarkan informasi tanpa pengawasan.
Ia juga menyoroti ketimpangan dalam sistem monetisasi, ketika platform digital global memperoleh keuntungan besar dari iklan, sementara media lokal kesulitan bertahan.
"Akibatnya, masyarakat semakin mempercayai konten viral dibandingkan produk jurnalistik berbasis fakta. Ini sangat berisiko karena bisa memicu disinformasi dan perpecahan," dia menegaskan.
Untuk mengatasi hal ini, Amelia memastikan Komisi I DPR tengah menyusun revisi UU Penyiaran yang berpijak pada keadilan ekosistem informasi.
Artikel Terkait
Kemegahan Pesta Riskia Amelia di Toko Mutiara 88 Ritz Carlton
Ancam Kebebasan Pers, IJTI Ajak Semua Pihak Kawal Revisi UU Penyiaran