• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Ungkap Peran Ketua PN Jaksel di Kasus Korupsi CPO

Photo Author
- Senin, 14 April 2025 | 15:40 WIB
Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel, tersangka suap CPO. (X/PaltiWest2024)
Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel, tersangka suap CPO. (X/PaltiWest2024)


KONTEKS.CO.ID - Kasus suap terhadap 3 hakim untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng membuat heboh.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, vonis lepas itu diduga telah diatur oleh 3 hakim yang menerima suap. Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut ketiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mutasi Besar-besaran di Polri, Direktur KPK Irjen Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jawa Barat

Terkait hal itu, Qohar menyebut kalau Arif Nuryanta memiliki peran tersendiri dalam skandal suap CPO.

Arif Nuryanta disebut telah menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat untuk mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi skandal CPO.

Sebelumnya diketahui, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Terdapat tiga orang terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga: BPI Danantara Siap Guncang Pasar Modal! Dana Rp14.700 Triliun Akan Disuntikkan ke Sektor Ini!

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025 lalu.

Qohar menjelaskan, mulanya Ariyanto selaku pengacara terdakwa korporasi CPO menyerahkan uang senilai Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Oleh Wahyu uang tersebut diteruskan ke Arif.

Setelah menerima uang suap, Arif Nuryanta diduga menunjuk para hakim yang akan mengadili terdakwa korporasi CPO.

Baca Juga: Saham Yupi Anjlok Sejak IPO, BEI Keluarkan Peringatan UMA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X