KONTEKS.CO.ID - Kasus suap terhadap 3 hakim untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng membuat heboh.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, vonis lepas itu diduga telah diatur oleh 3 hakim yang menerima suap. Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut ketiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mutasi Besar-besaran di Polri, Direktur KPK Irjen Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jawa Barat
Terkait hal itu, Qohar menyebut kalau Arif Nuryanta memiliki peran tersendiri dalam skandal suap CPO.
Arif Nuryanta disebut telah menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat untuk mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi skandal CPO.
Sebelumnya diketahui, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
Terdapat tiga orang terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga: BPI Danantara Siap Guncang Pasar Modal! Dana Rp14.700 Triliun Akan Disuntikkan ke Sektor Ini!
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025 lalu.
Qohar menjelaskan, mulanya Ariyanto selaku pengacara terdakwa korporasi CPO menyerahkan uang senilai Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Oleh Wahyu uang tersebut diteruskan ke Arif.
Setelah menerima uang suap, Arif Nuryanta diduga menunjuk para hakim yang akan mengadili terdakwa korporasi CPO.
Baca Juga: Saham Yupi Anjlok Sejak IPO, BEI Keluarkan Peringatan UMA
Artikel Terkait
Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Penanganan Korupsi CPO
Suap Korupsi CPO Libatkan Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group
Profil Muhammad Arif Nuryanta plus Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel, Tersangka Dugaan Suap CPO Rp60 M
Selain Suap CPO Rp60 M, Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Pernah Lepas Terdakwa Kasus KM 50 Penembak Laskar FPI
Jadi Tersangka Suap CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti