"Setelah uang tersebut diterima Muhammad Arif Nuryanto, kemudian yang bersangkutan," tutur Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, pada Senin, 14 April 2025.
"Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtaro) sebagai Hakim ad hoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," katanya.***
Artikel Terkait
Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Penanganan Korupsi CPO
Suap Korupsi CPO Libatkan Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group
Profil Muhammad Arif Nuryanta plus Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel, Tersangka Dugaan Suap CPO Rp60 M
Selain Suap CPO Rp60 M, Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Pernah Lepas Terdakwa Kasus KM 50 Penembak Laskar FPI
Jadi Tersangka Suap CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti