• Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Perdana Gugatan Jokowi Terkait Esemka dan Ijazah Digelar Hari Ini

Photo Author
- Kamis, 24 April 2025 | 11:10 WIB
Tudingan ijazah Jokowi di UGM palsu kembali mencuat, tim hukum siap bertindak (Foto: Istimewa)
Tudingan ijazah Jokowi di UGM palsu kembali mencuat, tim hukum siap bertindak (Foto: Istimewa)

 



KONTEKS.CO.ID
- Sidang perdana gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo tentang ijazah dan mobil Esemka digelar di Pengadilan Negeri Solo (PN Solo) hari ini Kamis, 24 April 2025.

Sesuai informasi dari laman resmi PN Solo, sidang akan mulai disidangkan pada pukul 10.00 WIB. 

Sidang perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka tercatat dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Sidang akan dipimpin Majelis Hakim Putu Gede Hariadi serta anggota Majelis Hakim yaitu Subagyo dan Joko Waluyo. Persidangan akan digelar di Ruang Wiryono Projo Dikoro.

Baca Juga: Bos Lippo Group James Riady Janji Bereskan Masalah Meikarta: 'Kami Ikut Arahan Menteri'

Penggugatnya adalah Aufaa Luqmana Re A warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo (19) dan Jokowi sebagai tergugat 1.

Kemudian Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2 dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Salah satunya penggugat menuntut para tergugat membayarkan ganti rugi sebesar Rp300 juta, atau senilai dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima, yang harga satu unitnya sebesar Rp150 juta.

Sementara perkara perbuatan melawan hukum soal ijazah tercatat dengan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Baca Juga: Babak Baru Konsolidasi BUMN! Danantara Resmi Ambil Alih Kendali Merger Raksasa Pelat Merah

Sidang akan dipimpin Majelis Hakim Putu Gede Hariadi serta anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih. Persidangan akan digelar di ruang Kusuma Admaja.

Penggugatnya adalah pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Tergugatnya adalah Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3 dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

"Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka)," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto pada Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga: KFC dan Taco Bell Berdarah-darah, Emiten Restoran Cepat Saji FAST Rugi Hampir Rp800 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X