• Sabtu, 18 April 2026

Pengacara yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Rabu, 23 April 2025 | 13:38 WIB
Tudingan ijazah Jokowi di UGM palsu kembali mencuat, tim hukum siap bertindak (Foto: Istimewa)
Tudingan ijazah Jokowi di UGM palsu kembali mencuat, tim hukum siap bertindak (Foto: Istimewa)



KONTEKS.CO.ID - Zaenal Mustofa, advokat asal Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui bahwa Zaenal Mustofa adalah tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat keaslian ijazah Jokowi.

Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen akademik. Pelapornya adalah pengacara bernama Asri Purwanti.

Baca Juga: Mengungkap Sepak Terjang Wilmar Group: Dari Raksasa Sawit hingga Terseret Kasus Suap Hakim

Ini bukan yang pertama, mereka yang kencang  menggugat keaslian ijazah Jokowi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Tahun 2022 lalu, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dia saat itu sedang menyuarakan dugaan ijazah S1 palsu Jokowi dari Universitas Gajah Mada (UGM).

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan, zaenal ditetapkan tersangka karena diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik orang lain.

Baca Juga: Lewat Aksi Penyadapan, Kejagung Bongkar Pemufakatan Jahat Advokat dan Petinggi Media

Dokumen dipalsukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Surakarta (Unsa). Karena itu, Zaenal dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP.

"Iya betul, ZM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka hari Jumat tanggal 18 April 2025," kata AKP Zaenudin kepada wartawan pada Rabu, 23 April 2025.

Kasus yang dialami Zaenal Mustofa merupakan kasus yang dilaporkan sejak dua tahun lalu atau tepatnya pada Oktober 2023.

Baca Juga: Serangan terhadap Media Meningkat, Human Rights Watch Desak Presiden Prabowo Lindungi Kebebasan Pers

Asri Purwanti melaporkan Zaenal yang diduga menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bernama Anton Wijanarko.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X