• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Sebut UGM Sudah Terbitkan Ijazah Jokowi, Tak Perlu Terlibat Lagi

Photo Author
- Rabu, 16 April 2025 | 15:12 WIB
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD soal ciri orde baru yang kembali muncul  (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD soal ciri orde baru yang kembali muncul (Instagram.com/@mohmahfudmd)


KONTEKS.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD berpendapat bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) harusnya tidak ikut campur lebih jauh menanggapi kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dijelaskan Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, UGM merupakan instansi yang berwenang mengeluarkan ijazah atas kelulusan, namun bukan yang memalsukan ijazah.

“Seharusnya UGM tidak perlu terlibat di urusan itu. Tapi nanti kita bisa bahas. Karena UGM itu yang mengeluarkan ijazah, bukan yang memalsu ijazah," kata Mahfud dikutip pada Rabu, 16 April 2025.

Baca Juga: Jaksa Agung Mutasi 6 Kajati, Kuntadi Gantikan Mia Amiati di Jawa Timur

Mahfud menambahkan, UGM hanya perlu memberikan keterangan dan klarifikasi bahwa pihaknya sudah mengeluarkan ijazah untuk Joko Widodo saat tahun kelulusannya.

Tapi mengenai keberadaan ijazah tersebut saat ini, tentu saja yang dapat menjelaskan adalah Jokowi sendiri.

"UGM tinggal mengatakan, 'loh saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini'. (Tinggal Jokowi) menjelaskan kepada publik kenapa kok sampai hilang dan sebagainya. Sebenarnya UGM tinggal menyelesaikan, ini saya sudah selesai. Gitu aja. Silakan, kalau tidak percaya,” kata Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca Juga: Libur Paskah, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Menurut Mahfud, penjelasan yang belum jelas ini mewajarkan jika publik kembali mempertanyakan kepastian ijazah Jokowi.

Bila berkaitan dengan transparansi, tentu saja masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan bisa dibuka kepada publik demi transparansi.

"Ndak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat,” katanya.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Buka Kembali Program Umrah Gratis Marbut Masjid, Cek Syaratnya di Sini

Komisi Informasi yang bisa mengeluarkan keputusan yang berdasarkan keterbukaan informasi publik dapat meminta KPU membuka dokumen itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X