• Minggu, 21 Desember 2025

Libur Paskah, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Photo Author
- Rabu, 16 April 2025 | 14:21 WIB
Dengan berakhirnya masa libur nasional Lebaran 2024, maka secara otomatis aturan ganjil genap jakarta kembali Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta berlakukan. Foto: NTMC Polri
Dengan berakhirnya masa libur nasional Lebaran 2024, maka secara otomatis aturan ganjil genap jakarta kembali Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta berlakukan. Foto: NTMC Polri

KONTEKS.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap ditiadakan pada Jumat, 18 April 2025.

Tanggal itu bertepatan dengan libur Paskah atau peringatan Wafatnya Yesus Kristus.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan pembatalan ganjil genap ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3).

Aturan tersebut menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

“Peniadaan ganjil genap pada 18 April nanti bertujuan untuk mempermudah mobilitas masyarakat dalam rangkaian Paskah,” ujar Syafrin Liputo, hari ini.

Kebijakan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, yang menetapkan 18 April sebagai hari libur nasional.

“Meskipun ganjil genap ditiadakan, kami tetap mengimbau masyarakat untuk selalu memprioritaskan keselamatan saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang ada,” ia menjelaskan.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan utama Jakarta pada hari kerja untuk mengurangi kemacetan.

Namun, aturan itu tidak berlaku pada akhir pekan maupun hari libur nasional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X