KONTEKS.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap ditiadakan pada Jumat, 18 April 2025.
Tanggal itu bertepatan dengan libur Paskah atau peringatan Wafatnya Yesus Kristus.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan pembatalan ganjil genap ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3).
Aturan tersebut menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
“Peniadaan ganjil genap pada 18 April nanti bertujuan untuk mempermudah mobilitas masyarakat dalam rangkaian Paskah,” ujar Syafrin Liputo, hari ini.
Kebijakan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, yang menetapkan 18 April sebagai hari libur nasional.
“Meskipun ganjil genap ditiadakan, kami tetap mengimbau masyarakat untuk selalu memprioritaskan keselamatan saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang ada,” ia menjelaskan.
Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan utama Jakarta pada hari kerja untuk mengurangi kemacetan.
Namun, aturan itu tidak berlaku pada akhir pekan maupun hari libur nasional.***
Artikel Terkait
Ini Jam dan Lokasi One Way, Contraflow, Hingga Ganjil Genap Mudik Lebaran 29-30 Maret 2025
Nekat Terabas Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor, Sanksi Ini Menanti Pengendara