• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Jam dan Lokasi One Way, Contraflow, Hingga Ganjil Genap Mudik Lebaran 29-30 Maret 2025

Photo Author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 13:01 WIB
Jadwal one way, contraflow, dan ganjil genap mudik Lebaran 2025. (X.com @Shinta)
Jadwal one way, contraflow, dan ganjil genap mudik Lebaran 2025. (X.com @Shinta)


KONTEKS.CO.ID - Puncak arus mudik Lebaran 2025 telah berlangsung sejak beberapa hari terakhir.

Untuk memecah kemacetan saat mudik, Korlantas Polri pun telah menerapkan rekayasa lalu lintas dengan beberapa skema.

Bagi pemudik yang melakukan perjalanan hari Sabtu, 29 Maret 2025 atau Minggu, 30 Maret 2025, begini jadwal rekayasa lalu lintas dengan one way, contraflow, dan ganjil genap:

Baca Juga: Tips Memilah-milah Kotak P3K di Mobil untuk Persiapan Mudik

One Way Mudik Lebaran 2025

One way mudik Lebaran 2025 dimulai dari Km 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang.

Skema ini berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

Penutupan jalur masuk dan pembersihan jalur juga dilakukan, mulai dari Km 414 Tol Semarang-Batang sampai Km 70 Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 12.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Ditawari Uang Rp2 Miliar Diduga untuk Bersihkan Nama Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Saya Tidak Memeras, Hanya Minta Hak Anak

Kemudian, normalisasi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk di rute yang sama pada Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00-02.00 WIB.

Contraflow Mudik Lebaran 2025

Skema ini dilakukan di Km 4770 Tol Jakarta Cikampek, yang memungkinkan pemudik untuk bisa melewati jalur berlawanan arah.

Ada dua periode contraflow yang akan dijalankan oleh Korlantas Polri:

Periode Pertama: Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

Periode Kedua: Senin, 31 Maret 2025 pukul 13.00 WIB hingga selasa, 1 April 2025 pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025

Skema ganjil genap diberlakukan pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X