• Minggu, 21 Desember 2025

38 Pati Polri Naik Pangkat Usai Promosi Jabatan, Ini Daftar Lengkapnya

Photo Author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 08:44 WIB
38 Pati Polri naik pangkat  (Foto: Humas Polri)
38 Pati Polri naik pangkat (Foto: Humas Polri)


KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 38 Perwira Tinggi (Pati) Polri dapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi usai promosi jabatan.

Dari jumlah tersebut, empat di antaranya menjabat sebagai Kapolda.

Kenaikan pangkat Pati Polri itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/8/8/III/KEP/2025 tertanggal 27 Maret 2025.

Baca Juga: Kata-kata Idul Fitri yang Menyentuh Hati untuk Keluarga dan Sahabat

"Dengan ini diberitahukan kepada alamat tersebut bahwa para pati di bawah ini telah dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari pangkat semula," tulis surat telegram tersebut mengutip Sabtu 29 Maret 2025.

Dari daftar Pati Polri dalam surat telegram tersebut, empat Kapolda dan dua Wakapolda yang mengalami kenaikan pangkat.

Mereka yakni, Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono, Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro, Kapolda Bengkulu Irjen Mardiyono, dan Kapolda Maluku Utara Irjen Waris Agono.

Baca Juga: Bank Neo Commerce Akhiri Tren Rugi, tapi Masih Dibayangi Defisit Triliunan Rupiah

Lalu, Wakapolda Aceh Brigjen Ari Wahyu Widodo dan Wakapolda Jateng Brigjen Latif Usman.

Berikut ini daftar lengkap Pati Polri naik pangkat satu tingkat lebih tinggi selain Kapolda dan Wapolda:

1. Komjen Pol Makhruzi Rafiman Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri;

2. Komjen Pol Lotharia Latif, Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan;
3. Irjen Pol Edfrie R. Maith Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Mabar Akhir Pekan: Kode Redeem FF Free Fire Sudah Menanti Survivors Tukar Sekarang Juga

4. Irjen Pol agus salim Widyaiswara Kepolisian Utama TK Sespim Lemdiklat Polri;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X