• Senin, 22 Desember 2025

Nekat Terabas Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor, Sanksi Ini Menanti Pengendara

Photo Author
- Kamis, 3 April 2025 | 09:20 WIB
Anggota Satlantas Polres Bogor mengatur kepadatan lalu lintas di jalur Puncak yang memberlakukan ganjil genap. (Polres Bogor)
Anggota Satlantas Polres Bogor mengatur kepadatan lalu lintas di jalur Puncak yang memberlakukan ganjil genap. (Polres Bogor)


KONTEKS.CO.ID - Sistem ganjil genap atau gage jalur Puncak di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih diberlakukan hari ini, Kamis 3 April 2025.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menegaskan, rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak berlaku mulai Senin hingga Minggu (31 Maret hingga 6 April 2025).

Rekayasa lalu lintas tersebut untuk mengurai kepadatan lalu lintas pada libur Lebaran Idul Fitri 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pekerja Jatim! Maspion Group Pastikan Tak Ada PHK Meski Ekonomi Lesu

Informasi ini diumumkan Satlantas Polres Bogor melalui akun Instagram resminya, @satlantaspolresbogor.tmc. Di akun tersebut, dikatakan rekayasa gage ini untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak selama periode libur Lebaran.

“Pelaksanaan Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak selama libur lebaran atau hari Raya Idul Fitri 1446 H pada hari Senin, 31 Maret 2025 s.d Minggu, 06 April 2025,” tulis @satlantaspolresbogor.tmc terlihat Kamis 3 April 2025.

Kebijakan Gage berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Dengan pelaksanaan disesuaikan dengan situasi arus lalu lintas di lokasi.

Baca Juga: Kode Redeem FF, Buruan Sikat Ada SG2 Gurun Pasir

“Pelaksanaan Ganjil Genap melihat situasi arus lalu lintas di lapangan,” sambung @satlantaspolresbogor.tmc.

Jika pengendara mbalelo, maka kendaraan yang tak sesuai dengan tanggal pemberlakuan gage bakal diputar balik oleh petugas di lapangan.

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB / Ber-Plat Nomor Polisi yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya Ganjil Genap akan di putar balik oleh petugas,” katanya lagi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X