• Senin, 22 Desember 2025

Urai Kepadatan Lalu Lintas, Arah Puncak Diterapkan Contraflow Mulai KM 44

Photo Author
- Rabu, 2 April 2025 | 09:32 WIB
Penerapan contraflow mulai dari KM 44 arah Puncak, Bogor  (Foto: Humas Polr)
Penerapan contraflow mulai dari KM 44 arah Puncak, Bogor (Foto: Humas Polr)

KONTEKS.CO.ID - Rekayasa lalu lintas dengan sistem contraflow diterapkan di Tol Jagorawi arah ke Puncak, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 2 April 2025.

Pihak Jasa Marga menerapkan hal itu untuk mengurai kepadatan kendaraan yang hendak menuju ke Puncak.

Penerapan contraflow tersebut atas diskresi pihak kepolisian.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Akan Hujan Ringan Merata pada Rabu Siang

"Jasa Marga berlakukan contraflow mulai dari KM 44+500 hingga KM 46+500 Ruas Tol Jagorawi arah Puncak sejak pukul 06.35 WIB," ungkap Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division, Panji Satriya dalam keterangan tertulis.

Jasa Marga pun mengimbau pengendara mengantisipasi rute perjalanan di wilayah yang diterapkan rekayasa lalu lintas agar lebih optimal.

Baca Juga: Usai Pernyataan Kontroversial, Drama Terbaru Kim Soo Hyun Diduga Batal Tayang

"Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan untuk dapat memastikan kecukupan saldo kartu elektronik sebelum memulai perjalanan untuk menghindari kepadatan ketika bertransaksi di gerbang tol," ujarnya.

"Selalu patuhi rambu lalu lintas dan ikuti arahan petugas di lapangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Puncak Bogor mengalami kemacetan panjang, pada Selasa 1 April 2025 malam.

Kemacetan mulai terurai usai sistem satu arah (one way) dihentikan pada sore hari di Kilometer 48+200 Exit Gerbang Tol (GT) Ciawi, yang menjadi pintu masuk utama menuju kawasan wisata Puncak.

Baca Juga: Ray Sahetapy Dimakamkan pada 3 April 2025 Pakai Jasa Pemakaman Kamboja

Pihak kepolisian juga menerapkan ganjil genap atau gage di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Ganjil genap tersebut akan berlaku sampai tanggal 8 April 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X