• Senin, 22 Desember 2025

Jangan Sampai Salah Tanggal Mudik, Ini Aturan Ganjil Genap yang Wajib Kamu Tahu!

Photo Author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 20:45 WIB
Tol Jawa. (Foto jasa marga)
Tol Jawa. (Foto jasa marga)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyiapkan skema rekayasa lalu lintas.

Hal itu untuk mengantisipasi kemacetan parah selama arus mudik Lebaran 2025. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap di jalur tol menuju arah timur.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025, di ruas Tol Jakarta–Cikampek hingga Tol Semarang–Batang (KM 47–KM 414) serta Tol Tangerang–Merak (KM 31–KM 98).

Skema serupa juga diberlakukan untuk arus balik pada 3–7 April 2025, dari Tol Semarang–Batang (KM 414) ke Tol Jakarta–Cikampek (KM 47) serta Tol Tangerang–Merak (KM 98–KM 31).

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang dari Facebook Pro

Aturan Ganjil Genap di Tol

Aturan mainnya cukup sederhana: kendaraan yang boleh melintas harus sesuai dengan nomor pelat kendaraan dan tanggal perjalanan.

Jika tanggal ganjil, hanya kendaraan bernomor akhir ganjil yang boleh melintas, begitu pula sebaliknya untuk tanggal genap.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan arus mudik yang diprediksi mencapai 150 juta orang.

"Ini dilakukan untuk menghindari kepadatan berlebih yang berpotensi menimbulkan deadlock di tol," ujar Agus, Kamis.

Baca Juga: Preview Barcelona Vs Osasuna: Laga Balas Dendam Blaugrana

Kendaraan yang Dikecualikan

Selama kebijakan ganjil genap berlangsung, 10 kategori kendaraan tetap diperbolehkan melintas, yaitu:

  1. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, Komisi Yudisial, Menteri, dan pimpinan lembaga negara).
  2. Kendaraan tamu negara dan lembaga internasional.
  3. Kendaraan dinas berpelat merah atau kendaraan TNI/Polri.
  4. Mobil pemadam kebakaran.
  5. Ambulans.
  6. Angkutan umum berpelat kuning.
  7. Kendaraan listrik berbasis baterai (pelat biru).
  8. Kendaraan operasional jalan tol.
  9. Kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas.
  10. Kendaraan pengangkut bahan pokok dan barang.

Baca Juga: Respons Lisa Mariana soal Klarifikasi Ridwan Kamil: Jangan Berisik, Cukup Buktikan!

Antisipasi Kemacetan di Jalur Alternatif

Penerapan ganjil genap diprediksi akan berdampak pada kepadatan di jalur arteri dan jalan alternatif. Polisi mengimbau pemudik mempersiapkan rencana perjalanan dengan matang, termasuk memilih waktu perjalanan yang tepat.

"Kami juga menyiapkan posko di titik-titik rawan kemacetan untuk mengatur arus lalu lintas dan memberikan informasi kepada pengendara," ujar Agus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X