KONTEKS.CO.ID - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diterapkan di ruas Tol Tangerang-Merak saat masa arus mudik Lebaran 2025.
Penerapan dimulai hari ini, Kamis 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dan akan berakhir pada Minggu 30 Maret 2025.
Ditlantas Polda Banten, Kombes Leganek mengatakan, aturan ganjil genap di Tol Tangerang-Merak sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah.
Baca Juga: Apple Pastikan iPhone 16 Meluncur di Indonesia pada 11 April
Dalam aturannya, pelat nomor ganjil diharapkan berangkat ditanggal ganjil.
Demikian pula dengan pelat nomor genap.
"Jadi, itu kan ganjil genap untuk SKB, itu berlakunya tanggal 27-30 (Maret 2025), dua hari genap, dua hari ganjil," ujar Leganek, Kamis 27 Februari 2025.
"Kalau pelatnya ganjil berangkat 27-29, kemudian kalau platnya genap berangkat tanggal 28-30," imbuhnya.
Baca Juga: 5 Cafe Instagramable di Jogja yang Wajib Dikunjungi Gen Z, Aesthetic Banget!
Penerapan ganjil genap di ruas Tol Tangerang-Merak untuk membagi kepadatan dan beban kendaraan.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan dengan pelat yang tak sesuai akan dikeluarkan dari jalan tol Tangerang-Merak.
Petugas, akan mengarahkan kendaraan melalui jalur arteri.
"Diharapkan bisa membagi di masyarakat itu untuk jadwal keberangkatan dan ini berlaku situasional, melihat kondisi yang situasional," kata dia.
Artikel Terkait
Begini Pantauan Medsos Ridwan Kamil saat Isu Selingkuh Mencuat
Isu Liar Ridwan Kamil Selingkuh Bertebaran, Ini Klarifikasi Lengkap RK di Instagram
Anak Ridwan Kamil Banjir Dukungan Warganet Usai Sang Ayah Viral Diduga Selingkuh
Bantah Selingkuh dan Punya Anak, Ridwan Kamil Bakal Seret Lisa Mariana ke Jalur Hukum
4 Poin Penting Isi Klarifikasi Ridwan Kamil Diduga Selingkuh dengan Lisa Mariana, Salah Satunya Akui Pernah Bertemu